1.Bentuk Hukum Adat di Bali adalah
kompleks norma-norma, baik dalam wujud yang tertulis maupun yang tidak tertulis
yang berisi perintah, kebolehan dan larangan yang mengatur kehidupan masyarakat
Bali yang menyangkut tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang
bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan manusia yag diterjemahkan sebagai
kehidupan ”sukerta sakala niskala” maka hukum adat bali dapat di bedakan
menjadi 2 bentuk hukum adat bali, yaitu:
A. Hukum
adat Bali yang tertulis:
Hukum perundang –undangan yang sengaja di buat oleh
negara republik indonesia berdasarkan TAP MPRS Nomer III Tahun 2000, tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah pasal 2 :
a.
Undang-undang dasar 1945
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Indonesia
c.
Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
e.Peraturan pemerintah
f.
Keputusan presiden
g.
Peraturan daerah
B. Hukum
adat Bali yang tidak tertulis
adalah:
hukum yang tumbuh dan berkembang
dari bawah yang timbul dari kebiasaan – kabiasaan hidup dalam masyarakat Indonesia yang mana hukum adat dapat diklarifikasikan
sebagai hukum tidak tertulis seperti dirumuskan sebagai kesimpulan seminar
hukum adat dan pembinaan hukum nasional
yang di selenggarakan di Yogyakarta, 17 Januari 1975. Dalam salah satu
kesimpulan seminar tersebut dinyatakan
bahwa hukum adat adalah “hukum indonesia asli yang tidak tertulis
dalam bentuk perundang-undangan Republik Indinesia yang disana sini megandung
unsur agama”.
2. Di Bali ad 2 bentuk pemerintahan
desa,yaitu desa adat (desa pekramaan) dan desa dinas:
A.Kekuasaan
dan kewenangan desa adat (desa pekraman) adalah dalam isi otonomi
daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Meminjam teoripembagian
kekuasaan negara modern seperti yang di kemukakan oleh Montesque dengan trias
politikanya, kekuasaan yang di miliki
oleh desa pekraman adalah fungsi legislatif,eksekutif danyudikatif yang
berisi tentang :
Ø Kekuasaan dan kewenangan
menetapkan aturan-aturan hukum yang
berlaku bagi mereka. Edngan kekuasaan ini desa pekraman menetapkan tatahukumna
sendiri dengan meliputi seluruh aspek kehidupan dalam wadah desa pekraman .
aturan – atuuran hukum ini lasim disebut Awig-awig desa pekraman atau pararem
yang di tetapkan secara musyawarah malalui lembaga musyawarah desa adat yang di
sebut dengan paruman desa. Kekuasaan ini
dapat di identikan dengan kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dalam
lingkungan negara.
Ø Kekuasaan dan kewenangan untuk
menyelenggarakan kehidupan berorganisas.terlepas dari beragamnya variasi
struktur organisasi serta sistem pemerintahan desa pekraman yang ada di bali,
secara umum dapat dikatakan bahwa aktifitas utama desa pekraman di bali
adalah aktifitas yang bersifat religius
yang menyangkut hubungan sosial masyarakat
yakni hubungan antara sesama warga negara baik antar kelompok maupun perorangan di
bidang kehidupan religius.yang mana semua dilakukan dengan kordinasi pengurus
yyang bersangkutan dengan tipe desa . yang pada puncak dalm prajuru desa adalah
bendesa atau kelihan adat,di bantu dengan pejabat-pejabat lainya seperti
petajiuh sebagai wakil bendaesa adat,penyarikan atau juru surat adalah
sekretaris, dan petengen atau juru reksayang berfungsi sebagai juru
bendahara.belakangan ini dalam struktur prajuru desa sering di sebut
dengan petugas keamanan yang biasa
disebut dengan pecalang yang kekuasaan penyelenggaraankehidupan pemerintahannya
(eksekutif) dalam lingkungan negara.
Ø
Kekuasaan dan kewenangan menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum. Persoalan hukum yang di hadapi desa pekraman dapat
berupa pelanggaran hukum (awig-awig) dan
dapat berupa sengketa. Kekuasaan ini dapat di identikan dengan kekuasaan
peradilan (yudiskatif) dalam lingkungan negara.
Ø
Kekuasaan dan kewenangan desa pekraman yang diatur dalam
pasal 5 dalam pasal tersebut di tulis bahwa kewenangan dari desa pekraman
adalah :
a. membuat awig-awig
b. mengatur krama desa
c. mengatur pengolagan harta
kekayaan desa
d. bersama – sama dengan pemerintah melaksanakan
pembanguna segala bidang terutama
dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan
e. membina dan mengembangkan
nilai-nilai budaya balidalam rangka memperkaya , melestarikandan mengembangkan
kebudayaan nasional pada umumnya kebudayaan daerah pada khususnya berdasarkan
paras-paros, sagilik saguluk salulung sabayantaka (musyawarah mufakat)
f. mengayomi krama desa.
B.Kekuasaan dan kewenangan dari desa dinas adalah organisasi didesa nyag
menyelenggarakan fungsi administratif yang menyangkut tentang persoalan
kedinasan dan antara lain adalah
Ø Membuat kartu tanda penduduk
Ø Membuat kartu keluarga
Ø Membuat surat-surta administratif
lainya yang menyangkut dengan masyarakat dinas
Ø Mengatur masyarakat desa dinas
Ø Melaksanakan pembangunan di
segala bidang yang sama dengan apa yang menjadi kekuasaan dan kewenagan yang
dilakukan oleh desa pekraman namnun disini hanya di proitaskan pada pembangunan
yang bersifat administratif.
Ø Mengembangkan nilai-nilai budaya
bali dan membantu masyarakat dalam membuat suatu hal bersifat administratif.
3.Produk hukum dari desa
tersebut adalah:
Produk hukum dari desa adat (desa pekraman) adalah awig-awg. Awig-awig adalah
patokan-patokan tingkah laku baik tertulis maupun tidak tetulis yang di buat oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan rasa keadilan dan keputusan yang
hidup dalam masyarakat dalam hubungan antara hubungan antara krama(anggota desa
pekraman) dengaan tuhan, antar sesama manusia maupun krama dengan lingkungan.
Pasal 1 angka 11 perda 3 tahun 2001 memberikan definisi awig-awig sebagai
aturan yang di buat oleh krama dsa
pekraman dan atau benjar pekraman yang di pakai sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tri hita karana. Dalam asa lalu masyarakat yang belum mengenal
tentang baca dan tulis terutam dalam plosok-plosok pedesaan, awig-awg biasanya
di buat dalam bentuk tidak tertulis di buat berdasarkan lisan berdasarkan
keputusan-keputusan pesangkepan. Setelah desa pekraman mengenal baca dan tulis
maka awig-awig yang dibuat sekarag di lakukan berdasarkan bebentuk pedoman tertulis yang bertujuan agar
desa warga desa yang ada dibali mempunyai awig-awig yang jelas yang mana dalam
bentuk awig-awig yang di buat berdasarkan tertulis akan memberikan kepastian hukum dalam bertindak dan bertingkah laku. Dengan
adanya awig-awig yang di tulis maka hukum adat
dapat mudah di temukan terutama
oleh petugas hukum dan generasi yang akan datang. Dalam hal ini awig-awig di samakan
dengan pararem yaitu peraturan-praturan adat atau desa yang lahir dari
berdasarkan keputusan-keputusan sangkepan yang juga wajib di taati oleh semua
krama desa.
Produk
hukum dari desa dinas adalah perda (peraturan daerah) yaitu peraturan
atau norma –norma yang di buat berdasar kaidah-kaidah yang ada dalam masyarakat
guna mengatur tentang tingkah laku dalam masyarakat yang mana biasanya di buat
secara tertulis dan di sahkan oleh pihak yang berhak mengesahkan perda tersebut
dan dalam pembuatan perda terlebih dahulu ditimbangdari segi segi penilaian
dari pembuatan perda terbut gua menghasilkan perda yang sesuai dengan apa yang
di butuhkan masyarakat dalam mengatur tingkah laku. Contoh : Peraturan Pemerintah Propinsi Bali No 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekramaan.
saya setuju dan saya menyukai artikel ini..http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/sosialisasi-beraksi-2016.html
BalasHapus