Rabu, 10 Oktober 2012

TUGAS BENTUK HUKUM ADAT BALI

1.Bentuk Hukum Adat di Bali adalah kompleks norma-norma, baik dalam wujud yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berisi perintah, kebolehan dan larangan yang mengatur kehidupan masyarakat Bali yang menyangkut tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan manusia yag diterjemahkan sebagai kehidupan ”sukerta sakala niskala” maka hukum adat bali dapat di bedakan menjadi 2 bentuk hukum adat bali, yaitu:
 
lord ganesa

      A. Hukum adat Bali yang tertulis
     Hukum perundang –undangan yang sengaja di buat oleh negara republik indonesia berdasarkan TAP MPRS Nomer III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah pasal 2 :
a. Undang-undang dasar 1945
            b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
  e.Peraturan pemerintah                                                                              
 f. Keputusan presiden                                                                                    
 g. Peraturan daerah



B.  Hukum adat Bali yang tidak tertulis adalah: 
 hukum yang tumbuh dan berkembang dari bawah yang timbul dari kebiasaan – kabiasaan hidup dalam masyarakat Indonesia  yang mana hukum adat dapat diklarifikasikan sebagai hukum tidak tertulis seperti dirumuskan sebagai kesimpulan seminar hukum adat dan  pembinaan hukum nasional yang di selenggarakan di Yogyakarta, 17 Januari 1975. Dalam salah satu kesimpulan seminar tersebut  dinyatakan bahwa hukum adat adalah hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indinesia yang disana sini megandung unsur agama”.


2. Di Bali ad 2 bentuk pemerintahan desa,yaitu desa adat (desa pekramaan) dan desa dinas:
A.Kekuasaan dan kewenangan desa adat (desa pekraman) adalah dalam isi otonomi daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Meminjam teoripembagian kekuasaan negara modern seperti yang di kemukakan oleh Montesque dengan trias politikanya, kekuasaan yang di miliki  oleh desa pekraman adalah fungsi legislatif,eksekutif danyudikatif yang berisi tentang :
Ø  Kekuasaan dan kewenangan menetapkan aturan-aturan hukum  yang berlaku bagi mereka. Edngan kekuasaan ini desa pekraman menetapkan tatahukumna sendiri dengan meliputi seluruh aspek kehidupan dalam wadah desa pekraman . aturan – atuuran hukum ini lasim disebut Awig-awig desa pekraman atau pararem yang di tetapkan secara musyawarah malalui lembaga musyawarah desa adat yang di sebut dengan  paruman desa. Kekuasaan ini dapat di identikan dengan kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dalam lingkungan negara.
Ø  Kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan kehidupan berorganisas.terlepas dari beragamnya variasi struktur organisasi serta sistem pemerintahan desa pekraman yang ada di bali, secara umum dapat dikatakan bahwa aktifitas utama desa pekraman di bali adalah  aktifitas yang bersifat religius yang menyangkut hubungan sosial masyarakat  yakni hubungan antara sesama warga negara  baik antar kelompok maupun perorangan di bidang kehidupan religius.yang mana semua dilakukan dengan kordinasi pengurus yyang bersangkutan dengan tipe desa . yang pada puncak dalm prajuru desa adalah bendesa atau kelihan adat,di bantu dengan pejabat-pejabat lainya seperti petajiuh sebagai wakil bendaesa adat,penyarikan atau juru surat adalah sekretaris, dan petengen atau juru reksayang berfungsi sebagai juru bendahara.belakangan ini dalam struktur prajuru desa sering di sebut dengan  petugas keamanan yang biasa disebut dengan pecalang yang kekuasaan penyelenggaraankehidupan pemerintahannya (eksekutif) dalam lingkungan negara.
Ø  Kekuasaan dan kewenangan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Persoalan hukum yang di hadapi desa pekraman dapat berupa pelanggaran hukum (awig-awig)  dan dapat berupa sengketa. Kekuasaan ini dapat di identikan dengan kekuasaan peradilan (yudiskatif) dalam lingkungan negara.
Ø  Kekuasaan dan kewenangan desa pekraman yang diatur dalam pasal 5 dalam pasal tersebut di tulis bahwa kewenangan dari desa pekraman adalah :
a.       membuat awig-awig
b.      mengatur krama desa
c.       mengatur pengolagan harta kekayaan desa
d.      bersama – sama dengan pemerintah melaksanakan pembanguna segala bidang    terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan
e.       membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya balidalam rangka memperkaya , melestarikandan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya kebudayaan daerah pada khususnya berdasarkan paras-paros, sagilik saguluk salulung sabayantaka (musyawarah mufakat)
f.       mengayomi krama desa.


  B.Kekuasaan dan kewenangan dari desa dinas adalah organisasi didesa nyag menyelenggarakan fungsi administratif yang menyangkut tentang persoalan kedinasan dan antara lain adalah
Ø  Membuat kartu tanda penduduk
Ø  Membuat kartu keluarga
Ø  Membuat surat-surta administratif lainya yang menyangkut dengan masyarakat dinas
Ø  Mengatur masyarakat desa dinas
Ø  Melaksanakan pembangunan di segala bidang yang sama dengan apa yang menjadi kekuasaan dan kewenagan yang dilakukan oleh desa pekraman namnun disini hanya di proitaskan pada pembangunan yang bersifat administratif.
Ø  Mengembangkan nilai-nilai budaya bali dan membantu masyarakat dalam membuat suatu hal bersifat administratif.




3.Produk hukum dari desa tersebut adalah:
              Produk hukum dari desa adat (desa pekraman) adalah awig-awg. Awig-awig adalah patokan-patokan tingkah laku baik tertulis maupun tidak tetulis yang di  buat oleh masyarakat yang bersangkutan  berdasarkan rasa keadilan dan keputusan yang hidup dalam masyarakat dalam hubungan antara hubungan antara krama(anggota desa pekraman) dengaan tuhan, antar sesama manusia maupun krama dengan lingkungan. Pasal 1 angka 11 perda 3 tahun 2001 memberikan definisi awig-awig sebagai aturan yang di buat  oleh krama dsa pekraman dan atau benjar pekraman yang di pakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tri hita karana. Dalam asa lalu masyarakat yang belum mengenal tentang baca dan tulis terutam dalam plosok-plosok pedesaan, awig-awg biasanya di buat dalam bentuk tidak tertulis di buat berdasarkan lisan berdasarkan keputusan-keputusan pesangkepan. Setelah desa pekraman mengenal baca dan tulis maka awig-awig yang dibuat sekarag di lakukan berdasarkan  bebentuk pedoman tertulis yang bertujuan agar desa warga desa yang ada dibali mempunyai awig-awig yang jelas yang mana dalam bentuk awig-awig yang di buat berdasarkan tertulis  akan memberikan kepastian hukum  dalam bertindak dan bertingkah laku. Dengan adanya awig-awig yang di tulis maka hukum adat  dapat mudah di temukan  terutama oleh petugas hukum dan generasi yang akan datang. Dalam hal ini awig-awig di samakan dengan pararem yaitu peraturan-praturan adat atau desa yang lahir dari berdasarkan keputusan-keputusan sangkepan yang juga wajib di taati oleh semua krama desa.
             Produk hukum dari desa dinas adalah perda (peraturan daerah) yaitu peraturan atau norma –norma yang di buat berdasar kaidah-kaidah yang ada dalam masyarakat guna mengatur tentang tingkah laku dalam masyarakat yang mana biasanya di buat secara tertulis dan di sahkan oleh pihak yang berhak mengesahkan perda tersebut dan dalam pembuatan perda terlebih dahulu ditimbangdari segi segi penilaian dari pembuatan perda terbut gua menghasilkan perda yang sesuai dengan apa yang di butuhkan masyarakat dalam mengatur tingkah laku. Contoh : Peraturan Pemerintah Propinsi Bali No 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekramaan.

1 komentar:

  1. saya setuju dan saya menyukai artikel ini..http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/sosialisasi-beraksi-2016.html

    BalasHapus