TINDAK
PIDANA KHUSUS
SOAL
1. Sampai seberapa jauh suatu putusan
hakum adil dalam mengunakan suatu
indicator yang oleh sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
dinamakan disparitas pidana (disparity of sentencing). Didalam menangani kasus
narkoba
2 Di
dalam hukum pidana positif Indonesia,
hakim empunyai hak memilih didalam penjatuhan sanksi pidana. Jelaskan (kaji
dalam kasus narkoba)
Jawaban
1. Yang menjadi penentu
dalam menentukan apakah suatu keputusan hakim atau tidaknya adalah pihak mana
yang merasa putusan itu adil dan pihak mana yang merasa putusan tersebut tidak
adil dalam suatu perkara. Adanya perbedan putusan yang dikeluarkan oleh hakim
antara satu dengan yang lainnya dal;am memutuskan suatu perkara yang sama. Hal
ini sreing disebut dengan istilah “disparitas pidana” yang artinya penerapan
pidana ayang berbeda – beda terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap
tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar
pembenaran yang jelas . Selanjutnya tanpa menunjuk legal katagory,disparitas
pidana dapat terjadi pada pemidanaan terhadap mereka yang melakukan bersama
suatu tindak pidana. Disparitas pidana mempunyai dampak pidana yang dalam
yaitu:
v Karena
didalamnya terkandung pertimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan
hak negara untuk menjatuhkan pidana
v Pidana
itu sendiri dalam hal ini harus diartikan sebagai pengenaan penderitaan,yang
dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kekuasaanterhadap seseorang yang telah
melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
v Disparitas
pidana akan berakibat fatal apabila dikaitkan dengan correction administrator
v Terpidana
yang lebih diperbandingkan pidananya dengan dengan terpidana yang lain dan
merasakan ada disparitas, maka ia akan memandang dirinya sebagai korban
yudicial coprice
v Selanjutnya
yang bersangkutan akan sulit dimasyarakatkan dan bahkan tidak menghargai hukum.
v Adanya
suatu indicator dan manifestasi kegagalan suatu sistem untuk mancapaI suatu
persamaan keadilan di dalam negara hukum sekaligus melemahkan kepercayaan
masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
v Dispiratas
juga mengandung dampak sisial, masyarakat akan melihat pengadilan pidana
sebagai suatu yang mengecewakan dan hal ini jelas merendahkan martabat dan
wibawa hukum dan penegak hukum.
Didalam kasus narkoba.sering suatu kasus
atau tindak pidana satu dengan yang lainnya berbada dari segi akibat yang di
timbulkannya,dimana suatu putusan sering dianggap adil dimana jika putusan
suatu perkara dapat memenuhi rasa suatu keadilan di dalam masyarakat dimana
suatu putusan sering berbeda satu dengan
yang lainnya karne dilihat tergantung dari bukti-bukti yang ada..itu sebabnya
satu putusan kepada satu delik berbeda
dengan suatu delik yang lainnya.oleh karnannya banyak pertanyaan yg timbul
tentang seberapa besar dampaknya tergantung dari dapatkah masyaakat menerima
keadilan tersebut atau tidak.
Jawaban
2. Hakim dalam hukum
positif di indonesia
mempunyai hak memilih yaitu :
v Jenis
pidana (strafsoor) yang dikehendaki, sehubungandngan penggunaan sistem alternative
dalam pencantuman sanksi pidana dalam KUHP. Dimana sebagian besar
perumusandelik ada disini, ada yang ilhannya dua misalnya pidana penara atau
denda. Ada juga
yang mempunyai tiga pilihan yaitu penjara atau kurungan atau denda.
v Hakim
juga kebebasan untk memilih berat ringannya pidana (starfmaat) yang di jatuhkan
, sebab antara bpemidanaan (straftoemetingstelsel), yang ada hanya menentukan
minimum umumnya,misalnya untuk pidana penjara dan kurungan satu hari( pasal 12
dan18 KUHP). Kemudian maksimum umumnya, misalnya untuk pidana penjara 15 tahun
yang dapat menjadi 20 tahun untuk hal-hal tertentu dan maksimun khususnya yaitu
di anut masing-masing perumusan tindak pidananya. misalnya mencuri maksimum
khusunya 5 tahun (pasal 362 KUHP)
v Selain
itu masih ada kebebasan bagi hakim untuk menuntuksn cara bagaimana pidana
tersebut akan di laksanakan,misalnya dengan menerapkan pasal 14s/d pasal
14f KUHP yang mengatur pidana bersyarat
(voorwaardeelijke veroordeling).Dalam batas-batas maksimal dan minimal tersebut
hakim mempunyai kebebasan bergerak, untuk mendapatkan pidana yang tepat. Yang
menjadi masalah disini adalah kriteriumnya apa? Ternyata dalam KUHP tidak
dijumpai pedoman yang dibuat oleh perundang-undangan yang memuat asas-asas yang
perlu diperhatikan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana. Yang ada hanya aturan
pemberian pidana.
Efektivitas terhadap terdakwa sehingga
penjatuhan pedana sesuai dengan tujuan dijatuhkan pidana baik itu teori manfaat
atau jera.Dalam kaitkan dalam kasus narkoba hakim dapat menjatuhkan sanksi
pidana dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitas,yaitu mengobati pelaku narkoba
tersebut agar kembali dapat menjalani kehidupan yang layak pada umumnya dan
sanksi pidananya adalah dapat memberikan efek yang jera terhadap pelaku yang
telah melakukan tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatanya .
yuk bergabung bersama kami di
BalasHapuspermainan tebak angka
http://www.togelpelangi.com/