Kamis, 11 Oktober 2012

SOAL TINDAK PIDANA KHUSUS



TINDAK PIDANA KHUSUS
SOAL
1.      Sampai seberapa jauh suatu putusan hakum  adil dalam mengunakan suatu indicator yang oleh sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dinamakan disparitas pidana (disparity of sentencing). Didalam menangani kasus narkoba
2        Di dalam hukum pidana positif Indonesia, hakim empunyai hak memilih didalam penjatuhan sanksi pidana. Jelaskan (kaji dalam kasus narkoba)


Jawaban
1. Yang menjadi penentu dalam menentukan apakah suatu keputusan hakim atau tidaknya adalah pihak mana yang merasa putusan itu adil dan pihak mana yang merasa putusan tersebut tidak adil dalam suatu perkara. Adanya perbedan putusan yang dikeluarkan oleh hakim antara satu dengan yang lainnya dal;am memutuskan suatu perkara yang sama. Hal ini sreing disebut dengan istilah “disparitas pidana” yang artinya penerapan pidana ayang berbeda – beda terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas . Selanjutnya tanpa menunjuk legal katagory,disparitas pidana dapat terjadi pada pemidanaan terhadap mereka yang melakukan bersama suatu tindak pidana. Disparitas pidana mempunyai dampak pidana yang dalam yaitu:
v  Karena didalamnya terkandung pertimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk menjatuhkan pidana
v  Pidana itu sendiri dalam hal ini harus diartikan sebagai pengenaan penderitaan,yang dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kekuasaanterhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
v  Disparitas pidana akan berakibat fatal apabila dikaitkan dengan correction administrator
v  Terpidana yang lebih diperbandingkan pidananya dengan dengan terpidana yang lain dan merasakan ada disparitas, maka ia akan memandang dirinya sebagai korban yudicial coprice
v  Selanjutnya yang bersangkutan akan sulit dimasyarakatkan dan bahkan tidak menghargai hukum.
v  Adanya suatu indicator dan manifestasi kegagalan suatu sistem untuk mancapaI suatu persamaan keadilan di dalam negara hukum sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
v  Dispiratas juga mengandung dampak sisial, masyarakat akan melihat pengadilan pidana sebagai suatu yang mengecewakan dan hal ini jelas merendahkan martabat dan wibawa hukum dan penegak hukum.
        Didalam kasus narkoba.sering suatu kasus atau tindak pidana satu dengan yang lainnya berbada dari segi akibat yang di timbulkannya,dimana suatu putusan sering dianggap adil dimana jika putusan suatu perkara dapat memenuhi rasa suatu keadilan di dalam masyarakat dimana suatu putusan sering berbeda satu  dengan yang lainnya karne dilihat tergantung dari bukti-bukti yang ada..itu sebabnya satu putusan kepada satu delik  berbeda dengan suatu delik yang lainnya.oleh karnannya banyak pertanyaan yg timbul tentang seberapa besar dampaknya tergantung dari dapatkah masyaakat menerima keadilan tersebut atau tidak.

Jawaban
2. Hakim dalam hukum positif di indonesia mempunyai hak memilih yaitu :
v  Jenis pidana (strafsoor) yang dikehendaki, sehubungandngan penggunaan sistem alternative dalam pencantuman sanksi pidana dalam KUHP. Dimana sebagian besar perumusandelik ada disini, ada yang ilhannya dua misalnya pidana penara atau denda. Ada juga yang mempunyai tiga pilihan yaitu penjara atau kurungan atau denda.
v  Hakim juga kebebasan untk memilih berat ringannya pidana (starfmaat) yang di jatuhkan , sebab antara bpemidanaan (straftoemetingstelsel), yang ada hanya menentukan minimum umumnya,misalnya untuk pidana penjara dan kurungan satu hari( pasal 12 dan18 KUHP). Kemudian maksimum umumnya, misalnya untuk pidana penjara 15 tahun yang dapat menjadi 20 tahun untuk hal-hal tertentu dan maksimun khususnya yaitu di anut masing-masing perumusan tindak pidananya. misalnya mencuri maksimum khusunya 5 tahun (pasal 362 KUHP)
v  Selain itu masih ada kebebasan bagi hakim untuk menuntuksn cara bagaimana pidana tersebut akan di laksanakan,misalnya dengan menerapkan pasal 14s/d pasal 14f  KUHP  yang mengatur pidana bersyarat (voorwaardeelijke veroordeling).Dalam batas-batas maksimal dan minimal tersebut hakim mempunyai kebebasan bergerak, untuk mendapatkan pidana yang tepat. Yang menjadi masalah disini adalah kriteriumnya apa? Ternyata dalam KUHP tidak dijumpai pedoman yang dibuat oleh perundang-undangan yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana. Yang ada hanya aturan pemberian pidana.
        Efektivitas terhadap terdakwa sehingga penjatuhan pedana sesuai dengan tujuan dijatuhkan pidana baik itu teori manfaat atau jera.Dalam kaitkan dalam kasus narkoba hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitas,yaitu mengobati pelaku narkoba tersebut agar kembali dapat menjalani kehidupan yang layak pada umumnya dan sanksi pidananya adalah dapat memberikan efek yang jera terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatanya .

1 komentar:

  1. yuk bergabung bersama kami di
    permainan tebak angka
    http://www.togelpelangi.com/

    BalasHapus