PENGERTIAN DAN DASAR
HUKUM BANK GARANSI
Bank
Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga)
bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak
ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima
jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.
Dengan
demikian perlu disadari bahwa dengan memberikan bank garansi, berarti bank
telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan
(pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak
ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu.
Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi, risiko
yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank.
Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus
mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai
pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan
perhitungan bisnis.
Disamping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk difahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.
Disamping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk difahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.
Dengan
memperhatikan pengertian diatas dapat difahami bahwa lahirnya bank garansi
didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima
jaminan), sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian
pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).
Ditinjau
dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang
diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan
hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat
minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan
hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Dalam
ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain diatur masalah klausula
yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg),
bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH
Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh
penerima bank garansi apabila nasabah wanprestasi. Sejalan
dengan pengertian diatas, pemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan
filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan
analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.
Jenis
Bank Garansi
A.
Garansi dalam bentuk warkat
Yaitu
bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar
bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin
(nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, bank
garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Bank Garansi Yang Diberikan Untuk
Mendukung Modal Kerja Adalah bank garansi untuk mendukung modal kerja nasabah,
yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu
proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. bank
garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan
Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh pejabat kredit lini. bank
garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :
2.
Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan
Barang/Jasa Jaminan Tender (Tender / Bid Bond) merupakan jenis bank garansi
yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan
tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek.
Dengan diterbitkannya Tender/Bid Bond, maka BRI menjamin bahwa: “Nasabah akan
melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti tender tersebut sesuai persyaratan yang
ditetapkan pemilik proyek’. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) merupakan
jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik
proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh
nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek. Jaminan
Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) merupakan jenis bank garansi yang
diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam
rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang
sudah ditandatangani. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis
bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek
dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu,
sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond, performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond, performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.
3.
Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan
Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer ) Jenis bank
garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan) yang
memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah
dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.
4.
Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita
Cukai Rokok bank garansi ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan
nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban
cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.
5.
Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung
Keperluan Investasi bank garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka
pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi.
bank garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barangbarang
yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga
barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya.
Perlu diketahui bahwa penerbitan bank garansi oleh bank untuk kepentingan bea
dan cukai, hanya untuk barang-barang yang diperkenankan oleh Menteri Keuangan.
6.
Standby Letter of Credit ( SBLC ) Penerbitan
Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan
suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk
kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary),
berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas
dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula
jaminan dalam rangka pemberian kredit. Kewenangan penggunaan Credit Line kepada
bank luar negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi
Internasional. Sedangkan kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank dalam
negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Treasury.
B. Garansi Dalam Bentuk
Penandatanganan Atas Surat Berharga Garansi dalam bentuk penandatanganan
surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat
menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera
janji. Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga,
mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan
seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir
apabila :
- Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
- Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang. Mengingat bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga termasuk dalam ruang lingkup produk operasional yang menjadi tugas Divisi Treasury, maka pengaturan lebih lanjut mengenai bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga akan dilakukan oleh Divisi Treasury.
C. Garansi Lainnya Garansi
lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis
garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut,
bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar
sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin.
Adapun jenis garansi
lainnya adalah sebagai berikut :
- Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
- Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.
Syarat-syarat Minimum
yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi
- Judul “Bank Garansi”Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.
- Nama dan alamat bank pemberi
- Tanggal penerbitan
- Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah) dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).
- Jumlah uang yang dijamin
- Tanggal mulai berlaku dan berakhir Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.
Penegasan
batas waktu pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas
mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi,
dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
berakhirnya bank garansi tersebut”.
8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi. Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi
8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi. Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi
a.
Warga negara asing
b.
Badan hukum asing atau badan asing
lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing
lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan
(Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
c.
Warga negara Indonesia yang memiliki
status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d.
Perwakilan negara asing dan Lembaga
Internasional di Indonesia
e.
Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di
luar negeri
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi Sri Masjchoen
Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan
Perorangan. Yogyakarta : Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman. 1980.
thx
BalasHapus