BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Akhir-akhir
ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi
dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya
aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan
prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara
tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.Angka kematian akibat
aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang
di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup
tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.Tapi ada satu hal yang perlu di
garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka
resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian
besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana
dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta
kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia
sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko
berakhir dengan kematian.
Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.
Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.
Sejalan
dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga
semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT)
mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran
tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan
teratas di Asia Tenggara.[4] Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di
Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data
hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang
sangat serius dihadapi bangsa Indonesia.
Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan.
Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak
hukum di Indonesia.
Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang
tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang
melakukan aborsi.
Penegakan
hukum terhadap tindak pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta
sebagai kota
pelajar yang menjadi tujuan menimba ilmu dari sejumlah pelajar dari 32 provinsi
juga tidak lepas dari fenomena maraknya aborsi.
Hal
ini dapat diketahui dari kenyataan yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya
ditemukan kasus aborsi yang dilakukan para remaja yang belum menikah. Ironisnya
para remaja tersebut pada umumnya merupakan pelajar dan mahasiswi yang datang
ke Yogyakarta dengan tujuan sekolah.Jadi
mereka telah menyalahgunakan kesempatan belajar mereka untuk melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar susila sehingga mengakibatkan kehamilan.
Selain
kenyataan yang langsung dijumpai di dalam masyarakat, banyak pula berita-berita
aborsi di surat kabar yang mengungkap
kasus-kasus aborsi di Yogyakarta.
Berita-berita tersebut memuat kasus aborsi baik yang tertangkap pelakunya
maupun yang hanya mendapatkan bekas aborsinya saja, antara lain janin yang
ditinggal begitu saja setelah selesai diaborsi. Ada juga janin yang sengaja ditinggal di
depan rumah penduduk atau di depan Yayasan pengurus bayi terlantar seperti yang
terjadi baru-baru ini. Seorang bayi ditemukan di depan Yayasan Sayap Ibu yang
merupakan tempat penampungan bayi-bayi yang berasal dari ibu yang hamil di luar
nikah, bayi anak jalanan, dan bayi-bayi lain yang tidak diurus orang tuanya.
Selain
berita-berita dari koran, berita-berita tentang aborsi banyak juga disiarkan
radio maupun televisi lokal. Berita-berita ini cukup meresahkan berbagai
kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak yang sedang
sekolah di Yogyakarta, karena berita-berita
itu membuat para orang tua khawatir bahwa anaknya juga melakukan hal yang sama,
apalagi jika remaja tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari orang
tuanya. Kalaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut, tetapi
situasi pergaulan yang bebas di sekitarnya sedikit banyak akan mempengaruhi
pola pikir anak.
Sejalan
dengan keprihatinan masyarakat tentang maraknya aborsi di dimasa, sekarang ini
jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya tulisan-tulisan selebaran yang ditempel di dinding-dinding toko,
dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light) di
perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah
penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tulisan tersebut
memang tidak secara terang-terangan menyatakan menuliskan kata “aborsi” akan
tetapi dari bunyi kalimat yang dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa
yang ditawarkan adalah jasa aborsi. Bunyi tulisan itu antara lain “Jika Anda
Terlambat Datang Bulan Hubungi ….” (nomor telepon tertentu). Nomor telepon yang
diberikan biasanya adalah nomor HP (Hand Phone) sehingga sulit untuk melacak keberadaan
si pemilik nomor tersebut.
Banyaknya
jumlah aborsi yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi yang ditawarkan kepada
masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah dan mengharapkan adanya tindakan
tegas dari para aparat penegak hukum untuk dapat menangkap dan menghukum para
pelaku aborsi. Semua fenomena ini menunjukkan dibutuhkannya penegakan hukum
aborsi. Walaupun fenomena aborsi sudah sangat marak, namun sampai sejauh ini
hanya sedikit kasus aborsi yang pernah disidangkan. Hal ini dikarenakan para
pelaku biasanya sulit untuk dilacak sehingga mempersulit penjaringan para
pelaku.Dari survey pendahuluan yang dilakukan diketahui salah satu pengadilan
yang pernah menyidangkan kasus aborsi adalah Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti penegakan
hukum aborsi dan menuliskan hasilnya dalam paper berjudul kasus hukum pidana dalam tindak
pidana aborsi
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa penyebab dari maraknya terjadi kasus
pidana aborsi ?
2.
Kendala-kendala apa saja yang dihadapi
dalam penegakan hukum tersebut dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari penelitian dan penyusuna
paper diatas adalah sebagai burikut :
1. Bemberikan
sebuah bahan pemikiran dalm memecahkan
permasalahan mengenai kasus Aborsi.
2. Memberikan
sebuah gambaran serta solusi untuk mencegah terjadinya Aborsi.
3. Mengetahui
faktor apa saja yang menjadi akibat dari terjadinya tindakan aborsi.
1.4 Metode Penelitian
Dalam mengadakan pendekatan masalah
secaraq yuridis normative,dimana yang di maksud dengan pelaksanaan yuridis
yaitu dengan melihat dari segi hukum atau aspek – aspek hukum sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.serta melakukan pendekatan secara
normative yaitu dengan mencari dan membaca literature.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Penyebab maraknya terjadi kasus aborsi
di Indonesia.
Dimasa
sekarang ini hamil di luar nikah sering terjadi. Hal ini dikarenakan anak-anak
muda jaman sekarang banyak yang menganut gaya
hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa,
akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual.
Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena
mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau
kuliahnya. Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah
kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi
untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Namun tidak jarang
pula ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin yang dikandung
tersebut mempunyai ayah. Perkawinan ini dalam istilah anak muda dikenal dengan
nama MBA (Married By Accident) atau nikah setelah hamil dahulu. Di dalam sistem
hukum Indonesia,
perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan
sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu
melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia
sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan
aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti
tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia.
Pada
tahun 1996 terjadi peristiwa yang mengejutkan publik Amerika , Paul Hill
seorang mantan pendeta Presbyterian menyerang klinik aborsi Ladies Center di
Pensacola, Florida dan menembak mati dua orang dokter dan seorang perawat serta
melukai beberapa orang lainnya.Peristiwa tersebut menandai titik ekstrim dari
peseteruan kelompok pro live dan pro choise di Amerika Serikat. Isu aborsi yang
terbagi dalam kedua mazhab besar ini bisa menyebabkan seorang politisi di
Amerika Serikat naik atau terdepak dari kursinya. Perdebatan antara kedua kutub
ini mulai terjadi ketika aborsi dilegalkan di Amerika Serikat pada tahun
1973.Pro Live berargumen bahwa setiap manusia termasuk yang belum lahir
memiliki hak untuk hidup, dan hak seseorang untuk hidup merupakan bagian dari
Hak Asasi Manusia universal, sementara kelompok pro choise beranggapan bahwa
seorang perempuan berhak menentukan pilihan atas tubuhnya, dan hak menentukan
pilihan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Kubu
pro choise semakin menguat bukan saja di Amerika melainkan juga di dunia pada
masa Bill Clinton berkuasa. Kebijakan pemerintah Amerika Serikat pada waktu itu
menguntungkan kubu pro choise diantaranya pengucuran dana pemerintah kepada
klinik-klinik aborsi (yang kemudian dihentikan pada masa George W Bush
berkuasa).Selain itu di dunia internasional pemerintah Amerika Serikat berhasil
mensponsori dan mempengaruhi banyak negara di dunia untuk mendukung kebijakan
yang condong ke kutub pro choise dalam konvensi-konvensi badan dunia PBB dalam
hal kependudukan,
keluarga
dan perempuan.
2.2
Kendala-kendala yang dihadapi dalam menindak
kasus aborsi.
Kebijakan Aborsi di IndonesiaIndonesia
termasuk salah satu negara yang menentang pelegalan aborsi dalam
konvensi-konvensi badan dunia PBB, satu kubu dengan negara-negara muslim dunia
,sebagian negara Amerika Latin dan Vatikan.
Di Indonesia aborsi dianggap ilegal
kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena
itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara. Fatwa lembaga keagamaan
pun rata-rata mendukung kebijakan pemerintah tersebut , misalnya fatwa Majlis
Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi
dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.
Akan
tetapi bisakah Indonesia
digolongkan dalam kubu pro live. Jawabnya bisa ya bisa tidak. Walaupun
kebijakan pemerintah Indonesia
dengan melarang parktek aborsi condong ke kubu pro live akan tetapi kebijakan
lainnya justru mendorong terjadinya praktek aborsi. Diantaranya larangan bagi
siswa/i yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah untuk menikah.
Kebijakan inilah yang mendorong terjadinya praktek aborsi, siswi yang hamil
akan dikeluarkan dari sekolah dan dilarang untuk melanjutkan studynya, selain
oleh karena tekanan orang tua, masyarakat dan lingku-ngan. Karena itulah aborsi
menjadi pilihan terbaik dari yang terburuk yang bisa diambil oleh seorang
remaja yang hamil di luar nikah.
2.3 Solusi
mengatasi maraknya kasus aborsi
Yang
harus di perhatikan untuk mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini
yaitu :
1. Dari
pihak keluaga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam suatu
pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
2. Tidak
lepas juga peran sekolah dalam melakukan sosialisasi bagaimana agar para siswa
mengetahui bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus ke sex bebas yang
menyebabkan hamil di luar nikah.
3. Menindak
tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktet untuk melakukan
aborsi.
2.4
jalan alternative jika telah terjadi
hamil diluar nikah tanpa melakukan aborsi.
Cara yang harus di tempuh jika telah
terjadi kehamilan diluar nikah yaitu dengan melukan pernikahan.agar sang bayi
dapat di selamatkan seta dapat menyelamatkan nyawa si ibu itu sendiri.karena
bagaimana telah diuraikan di atas angka kematian akibat aborsi telah mencapai sekitar
11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai
390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk
ukuran Asia maupun dunia.
BAB
III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan uraian – uraian diatas maka
dapat di tarik suatu kesimpulan sebagai berikut yaitu :
Memang mencegah lebih baik daripada
mengobati. Memberi pengetahuan mengenai beresikonya melakukan seks pra nikah
atau sex bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk menurunkan resiko
kehamilan di luar nikah. Akan tetapi ketika nasi telah menjadi bubur apa
tindakan kita.Apakah kita hanya terbatas pada menghukum dan
menghakimi
mereka saja.Kesalahan mereka tidak bisa dilepaskan dari kesalahan kita juga,
baik sebagai orang tua, pendidik maupun komponen masyarakat lainnya. Oleh
karena itulah perlu dicarikan sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah
ini.
Indonesia
memang bukan seperti negara maju, dimana mereka sudah berpengalaman dalam
menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak, baik orang
tua, para guru, teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah. Sementara Indonesia
yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat tradisonalis ke
masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi
persoalan
ini. Sehingga aksi-aksi yang dilakukan pun lebih banyak merupakan aksi panik
seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.
Resiko
meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari
akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah. Tapi
sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen
masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap
fenomena sosial ini. Peningkatan usia nikah harusnya juga diikuti dengan
pembekalan mengenai sex pada kalangan remaja sehingga mereka bisa mengendalikan
diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut. Akan tetapi budaya sex tabu
menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap
tidak perlu tau masalah sex.
Selain
itu perlu ada jaminan, bila memang pemerintah mengambil kebijakan pro live
seharusnya diikuti kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak
kalangan remaja bila mereka mengalami kehamilan di luar nikah , diantaranya hak
untuk meneruskan pendidikan, hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis
dan psikis yang memadai serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan
dilahirkannya. Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu disediakan oleh
pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat maupun komponen masyarakat lainnya
termasuk orang tua dan pendidik, maka kebijakan pelarangan aborsi menjadi kontra
produktif bagi remaja, dan pencegahan
praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia.
Saran
Untuk
mencegah maraknya tejadi suatu tidak pidana kasus aborsi di masyarakat
sebaiknya dilakukan dari liangkungan keluaga dahulu.sehingga sang anak mendapatkan
pengawasan, agar tidak melukan suatu penyimpangan dalam pergaulan nantinya baik
dilingkungan sekolah ataupun di masyarakat.
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9