Jumat, 12 Oktober 2012

ARTIKEL PENELITIAN KASUS ABORSI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.

Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.
Sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara.[4] Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius dihadapi bangsa Indonesia. Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta sebagai kota pelajar yang menjadi tujuan menimba ilmu dari sejumlah pelajar dari 32 provinsi juga tidak lepas dari fenomena maraknya aborsi.
Hal ini dapat diketahui dari kenyataan yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya ditemukan kasus aborsi yang dilakukan para remaja yang belum menikah. Ironisnya para remaja tersebut pada umumnya merupakan pelajar dan mahasiswi yang datang ke Yogyakarta dengan tujuan sekolah.Jadi mereka telah menyalahgunakan kesempatan belajar mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar susila sehingga mengakibatkan kehamilan. 
Selain kenyataan yang langsung dijumpai di dalam masyarakat, banyak pula berita-berita aborsi di surat kabar yang mengungkap kasus-kasus aborsi di Yogyakarta. Berita-berita tersebut memuat kasus aborsi baik yang tertangkap pelakunya maupun yang hanya mendapatkan bekas aborsinya saja, antara lain janin yang ditinggal begitu saja setelah selesai diaborsi. Ada juga janin yang sengaja ditinggal di depan rumah penduduk atau di depan Yayasan pengurus bayi terlantar seperti yang terjadi baru-baru ini. Seorang bayi ditemukan di depan Yayasan Sayap Ibu yang merupakan tempat penampungan bayi-bayi yang berasal dari ibu yang hamil di luar nikah, bayi anak jalanan, dan bayi-bayi lain yang tidak diurus orang tuanya.
Selain berita-berita dari koran, berita-berita tentang aborsi banyak juga disiarkan radio maupun televisi lokal. Berita-berita ini cukup meresahkan berbagai kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak yang sedang sekolah di Yogyakarta, karena berita-berita itu membuat para orang tua khawatir bahwa anaknya juga melakukan hal yang sama, apalagi jika remaja tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari orang tuanya. Kalaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut, tetapi situasi pergaulan yang bebas di sekitarnya sedikit banyak akan mempengaruhi pola pikir anak.
Sejalan dengan keprihatinan masyarakat tentang maraknya aborsi di dimasa, sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan-tulisan selebaran yang ditempel di dinding-dinding toko, dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light) di perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tulisan tersebut memang tidak secara terang-terangan menyatakan menuliskan kata “aborsi” akan tetapi dari bunyi kalimat yang dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa yang ditawarkan adalah jasa aborsi. Bunyi tulisan itu antara lain “Jika Anda Terlambat Datang Bulan Hubungi ….” (nomor telepon tertentu). Nomor telepon yang diberikan biasanya adalah nomor HP (Hand Phone) sehingga sulit untuk melacak keberadaan si pemilik nomor tersebut.
Banyaknya jumlah aborsi yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi yang ditawarkan kepada masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah dan mengharapkan adanya tindakan tegas dari para aparat penegak hukum untuk dapat menangkap dan menghukum para pelaku aborsi. Semua fenomena ini menunjukkan dibutuhkannya penegakan hukum aborsi. Walaupun fenomena aborsi sudah sangat marak, namun sampai sejauh ini hanya sedikit kasus aborsi yang pernah disidangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku biasanya sulit untuk dilacak sehingga mempersulit penjaringan para pelaku.Dari survey pendahuluan yang dilakukan diketahui salah satu pengadilan yang pernah menyidangkan kasus aborsi adalah Pengadilan Negeri Sleman. Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti penegakan hukum aborsi dan menuliskan hasilnya dalam paper berjudul kasus hukum pidana dalam tindak pidana aborsi  
1.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.   Apa penyebab dari maraknya terjadi kasus pidana aborsi ?
2.   Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut dan bagaimana cara mengatasinya?

1.3    Tujuan dan Manfaat
      Tujuan dan manfaat  yang dapat diambil dari penelitian dan penyusuna paper diatas adalah sebagai burikut :
1.      Bemberikan sebuah bahan pemikiran  dalm memecahkan permasalahan mengenai kasus Aborsi.
2.      Memberikan sebuah gambaran serta solusi untuk mencegah terjadinya Aborsi.
3.      Mengetahui faktor apa saja yang menjadi akibat dari terjadinya tindakan aborsi.

1.4    Metode Penelitian
      Dalam mengadakan pendekatan masalah secaraq yuridis normative,dimana yang di maksud dengan pelaksanaan yuridis yaitu dengan melihat dari segi hukum atau aspek – aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.serta melakukan pendekatan secara normative yaitu dengan mencari dan membaca literature.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Penyebab maraknya terjadi kasus aborsi di Indonesia.
         Dimasa sekarang ini hamil di luar nikah sering terjadi. Hal ini dikarenakan anak-anak muda jaman sekarang banyak yang menganut gaya hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya. Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Namun tidak jarang pula ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin yang dikandung tersebut mempunyai ayah. Perkawinan ini dalam istilah anak muda dikenal dengan nama MBA (Married By Accident) atau nikah setelah hamil dahulu. Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia.
Pada tahun 1996 terjadi peristiwa yang mengejutkan publik Amerika , Paul Hill seorang mantan pendeta Presbyterian menyerang klinik aborsi Ladies Center di Pensacola, Florida dan menembak mati dua orang dokter dan seorang perawat serta melukai beberapa orang lainnya.Peristiwa tersebut menandai titik ekstrim dari peseteruan kelompok pro live dan pro choise di Amerika Serikat. Isu aborsi yang terbagi dalam kedua mazhab besar ini bisa menyebabkan seorang politisi di Amerika Serikat naik atau terdepak dari kursinya. Perdebatan antara kedua kutub ini mulai terjadi ketika aborsi dilegalkan di Amerika Serikat pada tahun 1973.Pro Live berargumen bahwa setiap manusia termasuk yang belum lahir memiliki hak untuk hidup, dan hak seseorang untuk hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia universal, sementara kelompok pro choise beranggapan bahwa seorang perempuan berhak menentukan pilihan atas tubuhnya, dan hak menentukan pilihan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Kubu pro choise semakin menguat bukan saja di Amerika melainkan juga di dunia pada masa Bill Clinton berkuasa. Kebijakan pemerintah Amerika Serikat pada waktu itu menguntungkan kubu pro choise diantaranya pengucuran dana pemerintah kepada klinik-klinik aborsi (yang kemudian dihentikan pada masa George W Bush berkuasa).Selain itu di dunia internasional pemerintah Amerika Serikat berhasil mensponsori dan mempengaruhi banyak negara di dunia untuk mendukung kebijakan yang condong ke kutub pro choise dalam konvensi-konvensi badan dunia PBB dalam hal kependudukan,
keluarga dan perempuan.

2.2    Kendala-kendala yang dihadapi dalam menindak kasus aborsi.
         Kebijakan Aborsi di IndonesiaIndonesia termasuk salah satu negara yang menentang pelegalan aborsi dalam konvensi-konvensi badan dunia PBB, satu kubu dengan negara-negara muslim dunia ,sebagian negara Amerika Latin dan Vatikan.
         Di Indonesia aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara. Fatwa lembaga keagamaan pun rata-rata mendukung kebijakan pemerintah tersebut , misalnya fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.
Akan tetapi bisakah Indonesia digolongkan dalam kubu pro live. Jawabnya bisa ya bisa tidak. Walaupun kebijakan pemerintah Indonesia dengan melarang parktek aborsi condong ke kubu pro live akan tetapi kebijakan lainnya justru mendorong terjadinya praktek aborsi. Diantaranya larangan bagi siswa/i yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah untuk menikah. Kebijakan inilah yang mendorong terjadinya praktek aborsi, siswi yang hamil akan dikeluarkan dari sekolah dan dilarang untuk melanjutkan studynya, selain oleh karena tekanan orang tua, masyarakat dan lingku-ngan. Karena itulah aborsi menjadi pilihan terbaik dari yang terburuk yang bisa diambil oleh seorang remaja yang hamil di luar nikah.


2.3    Solusi mengatasi  maraknya kasus aborsi
Yang harus di perhatikan untuk mengatasi maraknya kasus aborsi di masa sekarang ini yaitu :
1.      Dari pihak keluaga yang harusnya memperhatikan perkembangan seorang anak dalam suatu pergaulan baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
2.      Tidak lepas juga peran sekolah dalam melakukan sosialisasi bagaimana agar para siswa mengetahui bahaya dari pergaulan bebas yang menjurus ke sex bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.
3.      Menindak tegas oknum – oknum yang membuka serta menjalankan suatu praktet untuk melakukan aborsi.

2.4    jalan alternative jika telah terjadi hamil diluar nikah tanpa melakukan aborsi.
         Cara yang harus di tempuh jika telah terjadi kehamilan diluar nikah yaitu dengan melukan pernikahan.agar sang bayi dapat di selamatkan seta dapat menyelamatkan nyawa si ibu itu sendiri.karena bagaimana telah diuraikan di atas angka kematian akibat aborsi telah mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
         Berdasarkan uraian – uraian diatas maka dapat di tarik suatu kesimpulan sebagai berikut yaitu :
            Memang mencegah lebih baik daripada mengobati. Memberi pengetahuan mengenai beresikonya melakukan seks pra nikah atau sex bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk menurunkan resiko kehamilan di luar nikah. Akan tetapi ketika nasi telah menjadi bubur apa tindakan kita.Apakah kita hanya terbatas pada menghukum dan
menghakimi mereka saja.Kesalahan mereka tidak bisa dilepaskan dari kesalahan kita juga, baik sebagai orang tua, pendidik maupun komponen masyarakat lainnya. Oleh karena itulah perlu dicarikan sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.
Indonesia memang bukan seperti negara maju, dimana mereka sudah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak, baik orang tua, para guru, teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah. Sementara Indonesia yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat tradisonalis ke masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi
persoalan ini. Sehingga aksi-aksi yang dilakukan pun lebih banyak merupakan aksi panik seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.
Resiko meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah. Tapi sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap fenomena sosial ini. Peningkatan usia nikah harusnya juga diikuti dengan pembekalan mengenai sex pada kalangan remaja sehingga mereka bisa mengendalikan diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut. Akan tetapi budaya sex tabu menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap tidak perlu tau masalah sex.
Selain itu perlu ada jaminan, bila memang pemerintah mengambil kebijakan pro live seharusnya diikuti kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak kalangan remaja bila mereka mengalami kehamilan di luar nikah , diantaranya hak untuk meneruskan pendidikan, hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis dan psikis yang memadai serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan dilahirkannya. Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat maupun komponen masyarakat lainnya termasuk orang tua dan pendidik, maka kebijakan pelarangan aborsi menjadi kontra produktif  bagi remaja, dan pencegahan praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia.

Saran
Untuk mencegah maraknya tejadi suatu tidak pidana kasus aborsi di masyarakat sebaiknya dilakukan dari liangkungan keluaga dahulu.sehingga sang anak mendapatkan pengawasan, agar tidak melukan suatu penyimpangan dalam pergaulan nantinya baik dilingkungan sekolah ataupun di masyarakat.













1 komentar:


  1. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus