Hal-hal
mengenai Kontrak
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang
dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan
diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk
tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan
sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi
lainnya
Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan
masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan
dibawah ini dapat menjadi acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam
melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut. Pada prinsipnya hubungan
bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas
“Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan dengan
itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan
atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai
memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234
KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau
lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313
KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4
(empat) syarat yaitu :
- Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
- Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
- Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
- Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Suatu
persetujuan dapat diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan.
Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan
memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan.
Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan
sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak
terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan
atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer). Setiap
orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang
dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
- Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
- Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
- Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
- Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
Persetujuan
mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat
persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang
(Pasal 1339 KUH Per). Persetujuan tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau disebabkan alasan karena
undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan,
penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH
Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya
berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5
tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
1.
Untuk
kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;
2.
Untuk
pengampuan sejak pencabutan pengampuan
3.
Untuk
paksaan sejak paksaan itu berhenti
4.
Untk
penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan
5.
Untuk
perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami
terhitung sejak pembubaran perkawinan.
6.
Untuk
segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan debitur yang
menyebabkan kerugian kreditur,
Sejak
adanya kesadaran perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi
salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih
tindakan untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila
masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian
biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan
apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah
melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243
KUHPer) Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga
apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau
tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang
tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena
itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang
dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan
keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).
“Perancangan
Kontrak”
Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan
Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana
kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat
yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang
tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan
tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan
dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan
dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:
1. bagian
Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul
perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para
pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub
bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.
2. ISI
a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun
konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula
Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi
Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum
3. Penyelesaian
Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum
Indonesia.
4. Lampiran
Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.
”
Perjanjian/Kontrak”
1. Pengertian
Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda
(barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak
tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu.
2. Unsur-unsur
Perjanjian/Kontrak
3. jenis
Perjanjian Pengadaan
Syarat
Sahnya Perjanjian
KUH Perdata menentukan empat syarat
yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat syarat
inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.
Adapun keempat syarat sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut adalah :
1. Sepakat
meeka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
ad.1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
Dengan kata sepakat dimaksudkan
bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, para pihak
setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal yang pokok dari perjanjian
yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak yang satu jugadikehendaki
pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama secara timbal balik,
misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan uang, sedangkan si
pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .
Dalam hal ini kedua belah pihak
dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan
diri dan kemauan itu harus di nyatakan
ad.2. kecakapan untuk membuat
perjanjian .
Kecakapan disini orang yang cakap
yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur
21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1 tahun 1974 pasal 7 pria
sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun .
tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat pemboros yang
karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan dan seorang
perempuan yang masih bersuami .
Mengenai seorang perempuan yang
masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah agung No . 3 Tahun
1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih mempunyai suami telah
dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum serta sudah di perbolehkan
menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .
ad.3. suatu hal tertentu
Suatu hal tertenru makudnya adalah
sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam perjanjian itu sudah di
tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100 kilogram adalah di mungkinkan
asal disebut macam atau jenis dan rupanya , sedangkan jual beli beras 100
kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis , warna dan rupanya dapat dibatalkan
.
ad.4. suatu sebab yang halal
Dengan syarat ini dimaksudkan adalah
tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang tidak halal adalah yang
berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan ketertiban umum
Dari syarat-syarat sahnya perjanjian
tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu sepakat mereka yang mengingatkan
diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian dinamakan syarat subjektif karena
kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian .
Syarat subjektif adalah suatu syarat
yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu atau dengan perkataan lain,
syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, hal ini
meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dengan kecakapan pihak
yang membuat perjanjian.
Apabila syarat subjek tidak
dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak
mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan .
Syarat ketiga dan syarat keempat
yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal jika tidak di penuhi
Sumber
dari : “Contoh-contoh
Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-
hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)
Terima kasih, sangat terbantu dalam menyelesaikan tugas mengenai surat perjanjian/kontrak.
BalasHapus