PERTANYAAN UTS DASAR HUKUM PIDANA
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum pidana itu ?
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
2. Termasuk dalam golongan manakah hukum pidana itu ?
Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum public, yaitu hukum yang mengatuir atau mengutamakan pengaturan kepetingan-kepentingan umum.
3. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pidana Materiil ?
Hukum pidana materiil ialah peraturan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dihukum, hukuman apakah yg dpat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.
Senin, 29 Oktober 2012
Jumat, 12 Oktober 2012
CONTOH KASUS CERITA DALAM RUMAH TANGGA
KASUS TALAK
Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan mereka telah berjalan selama 17 tahun dan telah dikaruniai 3 orang putra.
anton adalah suami Nur seorang pekerja keras, ambisius, dan ia selalu ingin menambah pundi-pundi kekayaannnya, meski keluarga ini hidup dalam berkecukupan. namanya manusia patilah tak ad yang puas, akibatnya Anton sering pulang larut malam, dan tak jarang Anton tak pernah pulang, jika ditanya oleh sang istri Antonselalu beralasanmenghadiri rapat dikantor. tapi Nur tetap curiga dengan Anton.
HUKUM KAPITA SELEKTA
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang Masalah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang
reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak
dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai
kalangan,baik pemerintah,lembaga perwakilan rakyat,kalangan akademisi, pelaku
ekonomi bahkan masayarakat awam.Semua pihak berbicara dan memberikan komentar
tentang otonomi daerah menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan
Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang
persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem
internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah,
organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan
perusahaan-perusahaan multinasional.
Hubungan
Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat
bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan
kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
TINJAUAN UMUM MENGENAI MEKANISME EKSTRADISI
A.Pengertian
Ekstradisidan Sejarah Ekstradisi
Ekstradisiberasal dari
kata latin“axtradere”(extradition =Inggris) yangberartiexadalah
keluar, sedangkantradere berarti memberikan yang maksudnyaialah
menyerahkan.Istilah ekstradisiini lebih dikenal atau biasanya digunakan
terutama dalampenyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara
kepadanegarapeminta.
Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kajian Perbandingan Hukum
Ketentuan
asas legalitas ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Tahun 2008
perumusannya identik dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 1 ayat (1)
RUU KUHP Tahun 2008 menyebutkan asas legalitas dengan redaksional sebagai,
“Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan
yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”. Kemudian
ketentuan asas legalitas ini lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 1 ayat (1)
RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa:
ARTIKEL PENELITIAN KASUS ABORSI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Akhir-akhir
ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi
dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya
aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan
prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara
tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.Angka kematian akibat
aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang
di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup
tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.Tapi ada satu hal yang perlu di
garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka
resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian
besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana
dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta
kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia
sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko
berakhir dengan kematian.
Kontrak Dagang Hukum Internasional Berdasarkan analisis yuridis
Hukum
kontrak merupakan bagian hukum privat. Hukum ini memusatkan perhatian pada
kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation).
Dipandang sebagai hukum privat karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang
berkontrak.
Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak
Hal-hal
mengenai Kontrak
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang
dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan
diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk
tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan
sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi
lainnya
PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN SERTA HUBUNGAN KEDUANNYA
A. Pengertian
Penelitian
Pengertian
Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu research. Kata risearch berasal dari kata re yang artinya kembali dan to
research yang berati mencari. Maka
dari itu pengertian penelitian itu sendiri merupakan suatu upaya pencarian.
Dimana yang dicari dalam suatu penelitian adalah pengetahuan yang sebenar –
benarnya. Dari mendapatkan pengetahuan tersebut dapat dipakai sebagai
pertannyaan dari suatu masalah tertentu. Ini dikarenakan dalam melakukan suatu
penelitian tidak dapat dilaksanakan apabila tidak diawali dengan adanya ketidak
tahuan.
Kamis, 11 Oktober 2012
ARGUMENTASI HUKUM DALAM PROSES PERADILAN
|
Written
by Dr. Kusnu Goesniadhie, S.H., M.Hum
|
Friday,
14 December 2007
|
Pengertian
Dalam Terminologi Hukum
(Rahuhandoko, 1996: 67), istilah ‘argument’ diartikan sebagai berusaha
mempercayakan orang lain dengan mengajukan alasan-alasan. Dalam Kamus
Filasafat (Rakhmad, 1995: 22-23), ‘argument’ dari bahasa Latin ‘arguere’
yang berarti menjelaskan. Alasan-alasan (bukti) yang ditawarkan untuk
mendukung atau menyangkal sesuatu. Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian
pernyataan yang disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan
pernyataan berikutnya yang disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi
dua kategori umum, yaitu deduktif dan induktif.
|
SEJARAH FILSAFAT HUKUM DAN PERKEMBANGAN
Filsafat hukum dilandasi oleh
sejarah perkembangannya yaitu yangmelihat kepada sejarah filsafat barat,
dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman
Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti
dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain
yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM),
Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis
(492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang
terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang
atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai
Filsuf Atomik.
SOAL TINDAK PIDANA KHUSUS
TINDAK
PIDANA KHUSUS
SOAL
1. Sampai seberapa jauh suatu putusan
hakum adil dalam mengunakan suatu
indicator yang oleh sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
dinamakan disparitas pidana (disparity of sentencing). Didalam menangani kasus
narkoba
2 Di
dalam hukum pidana positif Indonesia,
hakim empunyai hak memilih didalam penjatuhan sanksi pidana. Jelaskan (kaji
dalam kasus narkoba)
TUGAS PAPER HUKUM ACARA PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hakim dalam memeriksa setiap perkara
harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu
belum tentu ditemukan.Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan
sangat bergantung kepada hasilpembuktian yang dilakukan para pihak di
persidangan.Oleh karena itu kebenaran yang dicari didalam hukum acara perdata
sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak
dimaksudkan untuk mencari kebenaranyang mutlak. Hal ini disebabkan karena
alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,kesaksian,atau surat-surat, yang
diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau
dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkarayang diajukan kepadanya
harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.Berkaitan
dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo, mengemukakan antara lain: Pada
hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberidasar-dasar yang cukup
kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian
tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di
persidangan.Memberikan dasar yang cukup kepada hakim berarti memberikan
landasan yang benar bagi kesimpulan yang kelak akan diambil oleh hakim setelah keseluruhan
proses pemeriksaan selesai. Maka putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim
diharapkan akan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
Rabu, 10 Oktober 2012
NGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI
PENGERTIAN DAN DASAR
HUKUM BANK GARANSI
Bank
Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga)
bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak
ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima
jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.
PENGERTIAN PRODUK MENURUT PARA AHLI
Produk merupakan titik pusat
dari kegiatan pemasaran karena produk merupakan hasil dari suatu perusahaan
yang dapat ditawarkan ke pasar untuk di konsumsi dan merupakan alat dari suatu
perusahaan untuk mencapai tujuan dari perusahaannya. Suatu produk harus
memiliki keunggulan dari produk-produk yang lain baik dari segi kualitas,
desain, bentuk, ukuran, kemasan, pelayanan, garansi, dan rasa agar dapat
menarik minat konsumen untuk mencoba dan membeli produk tersebut.
TUGAS BENTUK HUKUM ADAT BALI
1.Bentuk Hukum Adat di Bali adalah
kompleks norma-norma, baik dalam wujud yang tertulis maupun yang tidak tertulis
yang berisi perintah, kebolehan dan larangan yang mengatur kehidupan masyarakat
Bali yang menyangkut tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang
bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan manusia yag diterjemahkan sebagai
kehidupan ”sukerta sakala niskala” maka hukum adat bali dapat di bedakan
menjadi 2 bentuk hukum adat bali, yaitu:
Langganan:
Postingan (Atom)