Senin, 29 Oktober 2012

PERTANYAAN UTS SMESTER 1 DASAR HUKUM PIDANA

PERTANYAAN UTS DASAR HUKUM PIDANA  

1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum pidana itu ?
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
  
2. Termasuk dalam golongan manakah hukum pidana itu ?
Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum public, yaitu hukum yang mengatuir atau mengutamakan pengaturan kepetingan-kepentingan umum.
  
3. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pidana Materiil ?
Hukum pidana materiil ialah peraturan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dihukum, hukuman apakah yg dpat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.

Jumat, 12 Oktober 2012

CONTOH KASUS CERITA DALAM RUMAH TANGGA

KASUS TALAK
Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan mereka telah berjalan selama 17 tahun dan telah dikaruniai 3 orang putra.
anton adalah suami Nur seorang pekerja keras, ambisius, dan ia selalu ingin menambah pundi-pundi kekayaannnya, meski keluarga ini hidup dalam berkecukupan. namanya manusia patilah tak ad yang puas, akibatnya Anton sering pulang larut malam, dan tak jarang Anton tak pernah pulang, jika ditanya oleh sang istri Antonselalu beralasanmenghadiri rapat dikantor. tapi Nur tetap curiga dengan Anton.

HUKUM KAPITA SELEKTA



BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan,baik pemerintah,lembaga perwakilan rakyat,kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam.Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang otonomi daerah menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing.

HUBUNGAN INTERNASIONAL



Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.
Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. 

TINJAUAN UMUM MENGENAI MEKANISME EKSTRADISI



A.Pengertian Ekstradisidan Sejarah Ekstradisi
 Ekstradisiberasal dari kata latin“axtradere”(extradition =Inggris) yangberartiexadalah keluar, sedangkantradere berarti memberikan yang maksudnyaialah menyerahkan.Istilah ekstradisiini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalampenyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepadanegarapeminta.

Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kajian Perbandingan Hukum



Ketentuan asas legalitas ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Tahun 2008 perumusannya identik dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 menyebutkan asas legalitas dengan redaksional sebagai, “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”. Kemudian ketentuan asas legalitas ini lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa:

ARTIKEL PENELITIAN KASUS ABORSI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.Tapi ada satu hal yang perlu di garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.