PERTANYAAN UTS DASAR HUKUM PIDANA
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum pidana itu ?
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
2. Termasuk dalam golongan manakah hukum pidana itu ?
Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum public, yaitu hukum yang mengatuir atau mengutamakan pengaturan kepetingan-kepentingan umum.
3. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pidana Materiil ?
Hukum pidana materiil ialah peraturan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dihukum, hukuman apakah yg dpat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.
Senin, 29 Oktober 2012
Jumat, 12 Oktober 2012
CONTOH KASUS CERITA DALAM RUMAH TANGGA
KASUS TALAK
Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan mereka telah berjalan selama 17 tahun dan telah dikaruniai 3 orang putra.
anton adalah suami Nur seorang pekerja keras, ambisius, dan ia selalu ingin menambah pundi-pundi kekayaannnya, meski keluarga ini hidup dalam berkecukupan. namanya manusia patilah tak ad yang puas, akibatnya Anton sering pulang larut malam, dan tak jarang Anton tak pernah pulang, jika ditanya oleh sang istri Antonselalu beralasanmenghadiri rapat dikantor. tapi Nur tetap curiga dengan Anton.
HUKUM KAPITA SELEKTA
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang Masalah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang
reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak
dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai
kalangan,baik pemerintah,lembaga perwakilan rakyat,kalangan akademisi, pelaku
ekonomi bahkan masayarakat awam.Semua pihak berbicara dan memberikan komentar
tentang otonomi daerah menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan
Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang
persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem
internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah,
organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan
perusahaan-perusahaan multinasional.
Hubungan
Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat
bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan
kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
TINJAUAN UMUM MENGENAI MEKANISME EKSTRADISI
A.Pengertian
Ekstradisidan Sejarah Ekstradisi
Ekstradisiberasal dari
kata latin“axtradere”(extradition =Inggris) yangberartiexadalah
keluar, sedangkantradere berarti memberikan yang maksudnyaialah
menyerahkan.Istilah ekstradisiini lebih dikenal atau biasanya digunakan
terutama dalampenyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara
kepadanegarapeminta.
Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kajian Perbandingan Hukum
Ketentuan
asas legalitas ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Tahun 2008
perumusannya identik dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 1 ayat (1)
RUU KUHP Tahun 2008 menyebutkan asas legalitas dengan redaksional sebagai,
“Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan
yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan”. Kemudian
ketentuan asas legalitas ini lebih lanjut menurut penjelasan Pasal 1 ayat (1)
RUU KUHP Tahun 2008 disebutkan, bahwa:
ARTIKEL PENELITIAN KASUS ABORSI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Akhir-akhir
ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia.Di sisi lain aborsi
dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya
aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan
prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara
tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.Angka kematian akibat
aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang
di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup
tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.Tapi ada satu hal yang perlu di
garis bawahi mengenai hal ini.Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka
resmi dari pemerintah, sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian
besarnya adalah aborsi ilegal. Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana
dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta
kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia
sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko
berakhir dengan kematian.
Langganan:
Postingan (Atom)