Resume
Buku : Mengenal Sosiologi Hukum
Karangan :
Prof. DR. Soerjono Soekanto,
S.H.,M.A
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk
hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup
teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang
lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah
untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan
pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu
pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah
laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis,
proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan
pola perilaku masyarakat dengan adanya
proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi
yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang
banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola
perilaku tertentu.
BAB II SEJARAH
PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti,
pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan
istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum,
ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti
dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan
ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor
dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
|
Faktor-Faktor
Yang Relevan
|
Aliran
hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
|
1.
hukum dan moral
2.
kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama
dari hukum
|
Mahzab
Formalisme
|
1.
Logika Hukum
2.
Fungsi keajegan dari hukum
3.
Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
|
Mahzab
kebudayaan dan sejarah
|
1.
Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem
nilai-nilai.
2.
Hukum dan perubahan-perubahan sosial
|
Aliran
Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan
Pound)
|
1.
Konsekuensi sosial dari hukum
2.
Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3.
Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
|
Aliran
Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes,
Llewellyn, Frank)
|
1.
hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2.
Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3.
Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan
antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5.
hukum dan kebijaksanaan umum
6.
Segi perikemanusiaan dari hukum
7.
Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
|
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan
hukum yang ruang lingkupnya adalah :
Dasar
Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari
proses sosial lainnya.Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam
masyarakat.Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka
dapat dibedakan :
Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan
generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap
keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji
hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun
didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam
kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu
usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN
SOSIOLOGI HUKUM
1.
Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya
yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau
berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang
mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan
hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau
merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan
membina masyarakat.
2.
Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran
Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa
hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan
seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan
daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b.
Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah
keatas, adalah :
1).
Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2).
Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3).
Kaedah daripada konstitusi
c.
Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau
ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3.
Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim
berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan
sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat
tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam
masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a.
menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b.
menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan
ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum
yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :
a.
hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim
mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa
mengacu pada suatu kaedah hukum.
b.
hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim
berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c. hukum irrasionil dan materiel dimana
keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci,
idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d.
hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep
dari ilmu hukum
BAB III RUANG
LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDEKATAN
INSTRUMENTAL
Menurut
Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan
umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum untuk mendapatkan
prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil dan
didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap untuk menyajikan
sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku
secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum merupakan suatu
sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat sosialis dimana
perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.
B. PENDEKATAN
HUKUM ALAM DAN KRITIK PENDEKATAN POSITIVISTIK
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa
pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan
atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada
otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari
Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu
sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya
legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh
pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan
agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar
mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu
faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi, karena
sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi-kondisi yang menyebabkan
warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar-benar merupakan
hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan-peraturan tersebut
dan mentrasnformasikan prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat
mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki dasar-dasar
sebagai berikut :
1.
Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala-gejala dan bukan
esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang
benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2.
Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan
misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam
sosiologi hukum.
3.
Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan dalam dunia empiris, ilmu
pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi
menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi hukum adalah pengembangan
teori umum tentang hukum.
C. PENDEKATAN
PARADIGMATIK
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai paradigma
dominan, mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai, aturan-aturan,
cara-cara dan dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh
karena itu pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1.
Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma-paradigma
yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi hukum dan norma-norma hukum yang
menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2.
Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan
dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan
perubahan pada perilaku atau norma.
3.
Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.
BAB IV
PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Sejak
masa lalu, tidak akan mungkin dapat merumuskan apa definisi hukum dikarenakan
ruanglingkupnya sangat luas, itu semua tergantung dari bagaimana masyarakat
mengartikan atau memberi arti pada hukum, terlepas apakah itu benar atau
keliru. Arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
A.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B.
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
C.
Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan
yang pantas atau diharapkan.
D.
Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari
kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
didalam kehidupan masyarakat.
E.
Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah
hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk
tertulis.
F.
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G.
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan
pada penilaian pribadi.
H.
Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbalbalik antara
unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I.
Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses
baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak
atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaedah-kaedah dan
nilai.
J.
Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian.
K.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
L.
Hukum sebagai seni.
Menurut
Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi sebagai lensa, melalui mana
seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.
BAB V
SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
A. SOSIOLOGI
HUKUM DAN HUKUM ADAT
Apabila
hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka identifikasinya terutama
dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Apabila hukum adat yang
tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori ter Haar yang
dikenal dengan nama “Beslissingen Leer” bertitik tolak pada anggapan bahwa
timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena :
1.
keputusan para pejabat hukuk dan,
2.
keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya,
teori-teori atau konsepsi-konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan
hal-hal sebagai berikut :
1. Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian
hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat
sosiologis.
2.
Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan
yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.
B. SOSIOLOGI
HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI
Sosiologi
hukum telah dikuliahkan sejak zaman Rechtshogeschool walaipun tidak secara
kontinyu. Dan telah dikuliahkan di Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di
beberapa universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran,
Universitas Sriwijaya dan lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang
penting adalah bahwa kriteria untuk menentukannya adalah kriteria yuridis
karena yang memerlukannya adalah pendidikan hukum. Bedanya dengan materi
sosiologi pada fakultas lain adalah bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan
adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan hasil penelitiannya untuk kepentingan
teori dan praktek hukum, bukan sebagai objek studi sosiologis.
C. PENELITIAN
SOSIOLOGI HUKUM
Dalam
penelitian sosiologis asumsi dasarnya adalah bahwa kemungkinan besar terdapat
perbedaan antara hukum positif tertulis dengan hukum yang hidup (yang merupakan
fakta). Apabila telah diteliti selanjutnya adalah menelaah proses-proses hukum
dan sosial lainnya dengan menganalisa dari kerangka sebab akibat. Dalam hal ini
peneliti dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan daripada kausalitas yang
ada.
2. menguji
hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Dengan
mempergunakan alat pengumpul data adalah studi dokumenter, pengamatan dan
wawancara dan pengolahan data melalui metode kwalitatif dan atau kwantitatif
yang diperoleh melalui survey, studi kasus ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian
sosiologi hukum yang dilakukan oleh fakultas hukum negeri di indonesia
cendrung untuk :
1.
mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis
2.
mengadakan identifikasi terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum
tertulis
3.
mengukur efektivitas hukum tertulis.
D. PUBLIKASI
Tulisan
mengenai masalah-masalah sosiologi hukum yang diterbitkan masih langka.
Beberapa diantaranya adalah :
1.
Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. Djakarta ; Penerbit Bhratara, 1967.
2.
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung : Penerbit Alumni, 1976
3.
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit
Alumni, 1978.
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan
sementara dari menurut Prof. Soerjono ini adalah bahwa dengan mendalami
sosiologi hukum maka dapat diperoleh :
1.
Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2.
Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk
merubah masyarakat.
3.
Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar