BAB I
1.1 Latar belakang
Didamasa sekarang ini banyak sekali pengangguran yang sangat sulit
sekali mendapatkan suatu lapangan
pekerjaan,dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan bagi mereka serta kuarangnya
pendidikan para pencari kerja tersebut ,dan tidak jarang dalam hidupnya
,manusia menghadapi ketidak pastian,baik itu ketidak pastian yang bersifat
spekulasi maupun ketidakpastian yang bersifat murni.Ketidakpastian yang
bersifat murni inilah yang sering disebut dengan resiko,untuk menghadapi resiko
ini tentunya diperlukan suatu instrument atau alat yang setidak-tidaknyaakan
dapat mencegah atau mengurangi timbulnya resiko itu.
Instrumen atau alat ini di sebut dengan jaminan sosial (jamsostek).yaitu
jaminan kerja yang dicanangkan pemerintah untuk para buruh dan pekerja,agar
biasa mendaptkan suatu jaminan kesehatan,maupun tunjangan-tunjangan
lainnya.banyak hal yang dapat dilihat dari permasalahan yang timbul
dimasyarakat.yaitu tunjangan hari tua pertanyaan yang timbul adalah apakah
parah pekerja akan mendapat tunjangan setelah lama bekerja pada perusahaan yang
yang bersangkutan.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dirumuskan masalah
sebagai berikut:
1. Apa penyebab banyaknya
pengangguran dimasyarakat ?
2.
Kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk
mengatasi masalah pengangguran?
1.3 Tujuan dan manfaat
Tujuan
dan manfaat yang dapat diambil dari
penelitian dan penyusuna paper diatas adalah sebagai burikut :
1. Bemberikan
sebuah bahan pemikiran dalam memecahkan
permasalahan mengenai ketenagakerjaan
2. Memberikan
sebuah gambaran serta solusi untuk menekan banyaknya angka pengangguran.
3. Mengetahui
faktor apa saja yang menjadi akibat dari banyaknya pengangguran
1.4 Metode
Penelitian
Dalam mengadakan pendekatan masalah secaraq
yuridis normative,dimana yang di maksud dengan pelaksanaan yuridis yaitu dengan
melihat dari segi hukum atau aspek – aspek hukum sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.serta melakukan pendekatan secara normative
yaitu dengan mencari dan membaca literature seta bahan yang seadanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Penyebab meningkatnya
angka penganguran di Indonesia .
Dimasa
sekarang banyaknya angka penganguran. Disebabkan karenakan kurangnya pendidikan
atau pengetahuan dan skil atau keterampilan para buruh, muda jaman sekarang
banyak yang menganut gaya
hidup maka dari itu hal yang harus di perhatikan dalam suatu permasalahan yang
timbul pada para pekerja yaitu,
Ø
Berpatokan pada penyediaan lapangan kerja yaitu
dikaitkan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai.
Ø
Penyebaran tenaga kerja yakni yang selalu
dikaitkan dengan dorongan baik dari perusahaan maupu dari individu itu sendiri
agar penyebaran dapat lebih efesien dan efektif.
Ø
Penggunaan tenaga kerja dimana produktifitas
memaksimalkan pencapaian pemanfaatan.
Adapu beberapa hal yang perlu di
perhatikan dalam masa selama bekerja yaiu :
Ø
Keselamatan,para buruh atau pekerja haruslah
mendapatkan jaminan keselamatan kerja apa bila nantinya terjadi kecelakaan
kerja.
Ø
Kesehatan,diman para buruh juga berhak
mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak
perusahaan.
Ø
Adanya jaminan sosial.yaitu menurut Kennet
Timson jaminan sosial diartikan sebagai perlindungan yang diberikan bagi angota-angotanya untuk menghadapi suatu
resiko-resiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan sejauh munkin
untuk menghindari terjadinya suatu
peristiwa yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya siatu penghasilan,untuk
mendapatkan layanan medis atau jaminan
keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut,seta
jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak.
2.2
Solusi untuk
menekan angka pengangguran.
Hal yang harus diperhatikan untuk menekan angka penganguran di Indonesia
yaitu dengan memberikan suatu keterampilan bagi para pekerja,agar mempuayai
suatu modal atau skil untuk bisa di gunakan dalam bekerja nantinya,seta
memberikan jaminan sosial bagi mereka berupa jaminan
keselamatan,kesehatan,Norma,serta adaynya jaminan sosial itu sendiri.
2.3 Yang
menjadi dasar yaitu UU no 3 tahun 2003
Yang menekankan adanya persamaan hak didak adanya diskriminasi baik tega
kerja wanita ataupu pria yaitu tidak membedabedakan statu masing-masing dari para
pekerja.larangan diskriminasi dikaitkan dengan
Upah yaitu tidak membeda-bedakan upah laki-laki dengan wanita.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Berdasarkan uraian – uraian diatas maka dapat di tarik suatu kesimpulan sebagai berikut yaitu : buruh akan melakukan keraj dengan maksimal apbila perusahahaan memberikna jamninan sosial serta memberikan suatu keterampilan kerja.
Berdasarkan uraian – uraian diatas maka dapat di tarik suatu kesimpulan sebagai berikut yaitu : buruh akan melakukan keraj dengan maksimal apbila perusahahaan memberikna jamninan sosial serta memberikan suatu keterampilan kerja.
3.2
Saran.
Untuk
mencegah maraknya tejadi suatu pengangguran
sebaiknya dilakukan satu
npembinaan kepada tenaga kerja.yaitu :
1. Memperoleh
keterampilan
2. menambah
keahlian yang berkaitan tentang perkembangan teknologi.
DAFTAR
PUSTAKA
- Soepomo,hukum perburuhan hubungan tenaga kerja hukum perburuhan aneka putusan P4.
- R.A soehadi.
- M.s Dasar-dasar hukum perburuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar