BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hakim dalam memeriksa setiap perkara
harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu
belum tentu ditemukan.Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan
sangat bergantung kepada hasilpembuktian yang dilakukan para pihak di
persidangan.Oleh karena itu kebenaran yang dicari didalam hukum acara perdata
sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak
dimaksudkan untuk mencari kebenaranyang mutlak. Hal ini disebabkan karena
alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,kesaksian,atau surat-surat, yang
diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau
dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkarayang diajukan kepadanya
harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.Berkaitan
dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo, mengemukakan antara lain: Pada
hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberidasar-dasar yang cukup
kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian
tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di
persidangan.Memberikan dasar yang cukup kepada hakim berarti memberikan
landasan yang benar bagi kesimpulan yang kelak akan diambil oleh hakim setelah keseluruhan
proses pemeriksaan selesai. Maka putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim
diharapkan akan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.