Tampilkan postingan dengan label TUGAS PAPER HUKUM ACARA PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS PAPER HUKUM ACARA PERDATA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2012

TUGAS PAPER HUKUM ACARA PERDATA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan.Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian yang dilakukan para pihak di persidangan.Oleh karena itu kebenaran yang dicari didalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaranyang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,kesaksian,atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkarayang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.Berkaitan dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo, mengemukakan antara lain: Pada hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberidasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di persidangan.Memberikan dasar yang cukup kepada hakim berarti memberikan landasan yang benar bagi kesimpulan yang kelak akan diambil oleh hakim setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai. Maka putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim diharapkan akan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.