Hukum
kontrak merupakan bagian hukum privat. Hukum ini memusatkan perhatian pada
kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation).
Dipandang sebagai hukum privat karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang
berkontrak.