Jumat, 12 Oktober 2012

CONTOH KASUS CERITA DALAM RUMAH TANGGA

KASUS TALAK
Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan mereka telah berjalan selama 17 tahun dan telah dikaruniai 3 orang putra.
anton adalah suami Nur seorang pekerja keras, ambisius, dan ia selalu ingin menambah pundi-pundi kekayaannnya, meski keluarga ini hidup dalam berkecukupan. namanya manusia patilah tak ad yang puas, akibatnya Anton sering pulang larut malam, dan tak jarang Anton tak pernah pulang, jika ditanya oleh sang istri Antonselalu beralasanmenghadiri rapat dikantor. tapi Nur tetap curiga dengan Anton.

karena kelakuan Anton yg kerap pulang larut malam  terjadilah perang mulut. awalnya masih seperti remaja kebanyakan. tapi lama kelamaan pertengkaran makin menjadi-jadi.
lantaran tak tahan. Anton nekat menjatuhkan talak satu dengan alasan sudah tak sepaham lagi dan sering cekcok, sebagai bukti talak, Anton membuat suatu surat pernyatan diatas kertas  bermaterai sukup ditanda tangani saksi-saksi
Setelah talak dijatuhkan Anton mulai jarang dirumah. sebenarnya Nur tak merelakan keputusan Anton itu karena Nur masih mencintai Anton, bahkan Nur beranggapan pertengkaran mereka masih bisa diselesaikan secara baik-baik. Cuman , Nur sekarang sedikit bingung dan bertanya-tanya. "Sah kah talak satu yang dijatuhkan Anton?.

PERTANYAAN :
1. Apakah talak satu Anton sah Menurut Hukum ?
2  Upaya apa yg dapat dilakukan Nur ?

PEMBAHASAN :
1. Menurut Hukum (negara), talak yang dijatuhkan Anton tidak sah, karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Undang-undang perkawinan. tata cara dan alasan perceraian diatur dalam asal 39 ayat 1 Undang-Undang perkawinan. No 1/1974, serta pasal 14 dan pasal 19 peraturan pemerintah No 9/1975.
Pasal39 ayat 1 UU No. 1/1974 menyebutkan : perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah sidang pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 14 PP No.9/1975: seorang suami melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang  akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalna yang beri pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertaidengan alasan-alasan yang kuat serta meminta kepada pengadilan agar  diadakan sidang untuk keprluan itu.
Pasal 19 PP No.9/1975 merupakan alasan-alasan perceraian yakin, salah satu pihak berzinah, penjudi dan mabuk-mabukan yg tidak dapat disembuhkan, suami atau istri meninggalkannya 2 (tahun) berturut-turut. tanpa izin; mendapat hukuman penjara 5 tahun , melakukan kekejaman atau penganiayaan mendapat cacat senhingga tidak mampu menjalankan kewajiban suami/istri sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun di dalam rumah tangga .
2.  jadi upaya yang dapat dilakukan oleh Nur selaku Istri untuk memohon kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa  talak yg dijatuhkan Anton tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar